Berapa Besaran THR Ojol? Menaker: Besok Kita Bahas

Senin, 10 Maret 2025 | 17:59 WIB
Berapa Besaran THR Ojol? Menaker: Besok Kita Bahas
Menaker Yassierli berjanji mengundang sejumlah pihak untuk membahas besaran THR yang didapat ojol. [Suara.com]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan menerbitkan surat edaran berkaitan besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (11/3/2025) besok.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol.

"Tadi seperti kata bapak presiden, saya tidak mau mendahului ya. Jadi nanti kita akan jelaskan SE-nya insyaallah semoga besok bersama perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan pengemudi online," kata Yassierli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sementara itu terkait ada tidak pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar, Yassierli belum memastikan.

Namun, ia hanya memastikan bahwa persoalan tersebut akan turut dibahas bersama.

"Besok kita bahas," kata Yassierli.

THR Ojol

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojol dan kurir online.

Pengumuman disampaikan langsung oleh kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir dalam Bentuk Tunai

Turut hadir di Istana Merdeka, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Patrick Walujo dan pendiri sekaligua CEO Grav Anthony Tan.

Hadir juga perwakilan pengemudi ojol, tiga orang dari Gojek dan tiga orang dari Grab.

Prabowo mengatakan bahwa pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," kata Prabowo.

Prabowo mencatat saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif.

Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part time atau tidak full time.

Sementara untuk besaran THR pengemudi ojol, nantinya akan dirundingkan dan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Prabowo berharap pemberian THR bisa membuat pengemudi ojol merasakam libur dan mudik Lebaran.

"Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik.

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian THR kepada ojol di Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Novian]
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian THR kepada ojol di Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Novian]

"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagkerjaan, Menhub, Sesneg, Seskab dan juga pimpinan perusahaan atas kerja sama yang baik juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di manapun anda berada," kata Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Yassierli berjanji merampungkan surat edaran (SE) mengenai THR bagi karyawan swasta hingga pengemudi ojek online atau ojol.

Rencananya SE tersebut diterbitkan pada Rabu (5/3/2025) lalu.

"Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Sementara aturan berkaitan THR untuk pengemudi ojol diupayakan rampung pada akhir pekan ini.

"Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan," katanya.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengingatkan pemberian THR pada pekerja ojol bukan berupa insentif.

THR yang diberikan besarannya sesuai dengan aturan, tanpa ada syarat-syarat yang diberlakukan perusahaan penyedia platform ojol.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, pemberian THR harus didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Hal ini sempat diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri Senin kemarin.

"SPAI mendukung aturan Menaker yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI