THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir dalam Bentuk Tunai

Senin, 10 Maret 2025 | 17:03 WIB
THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir dalam Bentuk Tunai
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pengumuman THR di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mendesak kepada perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN) maupun BUMD mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Permintaan itu disampaikan kepala negara berbarengan dengan imbauan THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, terkait mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Nanti akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

THR Ojol

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Pengumuman disampaikan langsung kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta.

Turut hadir di Istana Merdeka, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Patrick Walujo dan pendiri sekaligua CEO Grav Anthony Tan.

Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai

Hadir juga perwakilan pengemudi ojol, tiga orang dari Gojek dan tiga orang dari Grab.

Prabowo mengatakan pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," kata Prabowo.

Prabowo mencatat saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part time atau tidak full time.

Sementara itu untuk besaran THR pengemudi ojol anntinya akan dirundingkan dan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI