THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!

Kamis, 13 Maret 2025 | 04:21 WIB
THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!
ilustrasi uang THR anak. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Setiap perayaan Idul Fitri, anak-anak kerap menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari keluarga atau kerabat.

Bagi anak yang sudah bisa menghitung uang, biasanya mereka akan menyimpan THR sendiri. Namun, untuk anak yang masih balita atau bayi, uang itu umumnya diambil alih oleh orang tuanya.

Terkait hal ini, pengajar Pesantren Raudlatul Qur’an An-Nasimiyyah Semarang, Ustaz Ahmad Munzir (Gus Munzir), menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah akad dalam pemberian THR.

Beberapa pemberi THR biasanya menyerahkan uang begitu saja tanpa menyebut tujuan spesifik memberikan uang. Ucapan itu lah yang disebutkan dengan akad.

Akad ini menjadi penting dan harus dilaksanakan jika memang apa yang dikatakan sang pemberi THR merupakan pesan yang harus dilakukan. Namun jika pernyataan itu dinilai hanya ‘pemanis’ saja, maka uang THR tersebut digunakan lebih luas lagi untuk kebutuhan yang menerima.

“Kalau diperkirakan pemberinya itu rela, ikhlas (digunakan untuk hal lain) maka tidak ada masalah,” kata Gus Munzir dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/3/2025).

Gus Munzir juga menekankan bahwa niat pemberi harus diperhatikan. Ada yang memberikan THR kepada anak, tetapi pada dasarnya ingin membantu orang tuanya. Jika uang itu memang ditujukan untuk anak, maka secara hukum uang tersebut menjadi hak penuh anak dan orang tua tidak bisa menggunakan atas kehendaknya.

“Harta anak adalah harta anak. Orang tua hanya bertugas menjaga atau menginvestasikan agar tetap berkembang,” jelasnya.

Meski begitu, orangtua tetap diperbolehkan menggunakan uang THR anak selama penggunaannya untuk kepentingan anak.

Baca Juga: Uang THR Anak Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Hampir Tembus Rp100 Juta, Netizen Insecure Lihat Tabungan Sendiri

Namun, jika uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi orang tua, seperti membeli ponsel atau kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan anak, maka hal itu tidak diperbolehkan. Hal ini penting untuk menghindari praktik pemanfaatan harta secara tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI