Kecewa Berat, Tom Lembong Sindir Dakwaan Jaksa: Kualitasnya Patut Disesalkan

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:23 WIB
Kecewa Berat, Tom Lembong Sindir Dakwaan Jaksa: Kualitasnya Patut Disesalkan
Kecewa Berat, Tom Lembong Sindir Dakwaan Jaksa: Kualitasnya Patut Disesalkan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Hal itu disampaikan Tom Lembong setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan putusan sela bahwa nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong ditolak sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Sebab, dia menilai bahwa tudingan yang disampaikan jaksa dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Untuk itu, Tom Lembong mengaku pihaknya siap untuk melakukan pembuktian.

“Sekali lagi, (dakwaan) sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi dan kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut di dalam persidangan,” tandas Tom Lembong.

Eksepsi Ditolak Hakim

Nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacarakan putusan sela dalam sidang kasus impor gula dengan Tom Lembong sebagai terdakwa. 

Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie dalam sidang pada hari ini. 

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Tom Lembong ke tahap pembuktian.

baca juga

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Hakim Dennie.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. 

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47). Kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan laporan hasil audit  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) tertanggal 20 Januari 2025. 

Dalam dakwaan yang dibeberkan jaksa penuntut umum,  Tom Lembong diduga mengizinkan sejumlah perusahaan untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, jaksa menyebut Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Tantang JPU Beberkan Data BPKP soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Supaya Adil dan Fair!

Tom Lembong Tantang JPU Beberkan Data BPKP soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Supaya Adil dan Fair!

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 12:05 WIB

Polisi Cabuli Anak-anak dan Videonya Dijual ke Situs Porno: Tak Pengampunan Bagi Kejahatan Luar Biasa Kapolres Ngada

Polisi Cabuli Anak-anak dan Videonya Dijual ke Situs Porno: Tak Pengampunan Bagi Kejahatan Luar Biasa Kapolres Ngada

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 08:10 WIB

Sebut Biadab, Legislator PDIP Murka soal Aksi Bejat Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak: Lebih Pantas Dihukum Mati!

Sebut Biadab, Legislator PDIP Murka soal Aksi Bejat Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak: Lebih Pantas Dihukum Mati!

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 08:20 WIB

Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp515,4 Miliar, Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp515,4 Miliar, Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 11:45 WIB

Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang

Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 10:41 WIB

Terkini

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:20 WIB

IMF: Kekayaan Vietnam Lampaui Indonesia Tahun Ini Berkat Pembangunan Infrastruktur

IMF: Kekayaan Vietnam Lampaui Indonesia Tahun Ini Berkat Pembangunan Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Investor Asing Ramai-ramai Tarik Dana, Rupiah Ditutup Lesu ke Level Rp18.147

Investor Asing Ramai-ramai Tarik Dana, Rupiah Ditutup Lesu ke Level Rp18.147

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:15 WIB

4 Hydrating Cleanser Buat Melembapkan Kulit yang Sedang Kering dan Sensitif

4 Hydrating Cleanser Buat Melembapkan Kulit yang Sedang Kering dan Sensitif

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Banjir Rob Ganggu Aktivitas Nelayan Kerang Hijau di Muara Angke, Proses Pengolahan Molor

Banjir Rob Ganggu Aktivitas Nelayan Kerang Hijau di Muara Angke, Proses Pengolahan Molor

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat

Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Bedanya Sunscreen Skin Aqua Tutup Hijau dan Biru Apa? Cek Kecocokannya Sesuai Jenis Kulit

Bedanya Sunscreen Skin Aqua Tutup Hijau dan Biru Apa? Cek Kecocokannya Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Telkom Raih "SOE In-House of The Year" di ALB Indonesia Law Awards 2026

Telkom Raih "SOE In-House of The Year" di ALB Indonesia Law Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:06 WIB

×