Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:53 WIB
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
Suasana di salah satu pengadilan. [Suara.com/Dea]

Persoalan ini tentu dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Bambang menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera diatasi agar peradilan di Indonesia bisa normal.

"Kekurangan hakim ini harus segera diatasi agar proses peradilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien."

Ia juga menambahkan bahwa upaya peningkatan jumlah hakim melalui pendidikan dan pelatihan terus dilakukan, namun masih belum mencukupi kebutuhan yang ada.

Pemerintah melalui Mahkamah Agung telah berupaya mengatasi kekurangan ini dengan meningkatkan jumlah calon hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan.

Saat ini, ada 925 calon hakim yang sedang dipersiapkan. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk menutupi defisit yang mencapai hampir 2.000 hakim.

Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah distribusi hakim yang tidak merata. Beberapa daerah terpencil masih kesulitan mendapatkan hakim yang berkualitas, sementara di kota-kota besar jumlah hakim relatif lebih banyak.

Hal ini memerlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk mendorong pemerataan distribusi hakim di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI