Namun, perlu diingat bahwa apabila nilai THR yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama lebih besar daripada yang diatur dalam Permenaker 6/2016, maka besaran tersebut yang harus dibayarkan oleh pengusaha.
Dapat disimpulkan bahwa karyawan non-Muslim tetap berhak atas THR meskipun diberikan pada saat Hari Raya Idulfitri, selama ada kesepakatan yang jelas antara pengusaha dan karyawan.
Penting bagi pekerja untuk memastikan perjanjian ini telah dituangkan dalam dokumen resmi agar hak mereka dapat dipenuhi dengan semestinya.