Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 22:34 WIB
Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, praperadilan Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku juga digugurkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005.

Tim kuasa hukum Hasto meyakini praperadilan kasus perintangan penyidikan ini akan bernasib sama.
Penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.

Dengan gugurnya praperadilan, proses hukum kini berlanjut di Pengadilan Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI