"Permohonan praperadilan pemohon gugur," ungkapnya.
PN Jakarta Selatan juga tidak membebankan biaya kepada termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan biaya ditetapkan nihil.
Putusan ini merujuk pada Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi.
Kasus Hasto pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang praperadilan bernomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini awalnya bertujuan menguji sahnya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik KPK tertanggal 24 Desember 2024, namun berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, praperadilan Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku juga digugurkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005.
Tim kuasa hukum Hasto meyakini praperadilan kasus perintangan penyidikan ini akan bernasib sama.
Penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Dengan gugurnya praperadilan, proses hukum kini berlanjut di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya