Setelah Hasto, Kini Giliran Stafnya, Kusnadi, Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:59 WIB
Setelah Hasto, Kini Giliran Stafnya, Kusnadi, Ajukan Praperadilan Melawan KPK
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri). (Foto dok. PDIP)

Suara.com - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

"Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa sidang praperadilan Kusnadi akan mulai digelar pada 24 Maret 2025 mendatang.

Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi saat mendampingi Hasto Kristiyanto.

Saat itu Sekjen PDIP tersebut sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita dua ponsel dan buku catatan milik Hasto serta ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Lantaran itu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka

KPK sendiri telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan kepada Komisioner KPU periode tersebut, Wahyu Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan

Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 22:34 WIB

Hasto Jalani Sidang Perdana Pokok Perkara, Praperadilan Dinyatakan Langsung Gugur

Hasto Jalani Sidang Perdana Pokok Perkara, Praperadilan Dinyatakan Langsung Gugur

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:04 WIB

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:13 WIB

Terkini

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41 WIB

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:36 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:31 WIB

Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim

Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:30 WIB

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:27 WIB

Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan

Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:25 WIB

5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!

5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:24 WIB

Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI

Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:19 WIB

Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak

Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:14 WIB

Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa

Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:12 WIB