Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Chandra Iswinarno

Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Ilustrasi Besaran THR 2025. [Unsplash]

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Kedua benefit ini menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi PNS.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang akhir tahun, sementara THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Besaran gaji ke-13 dan THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

Semisal untuk gaji ke-13; setara dengan satu bulan gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, jika ada.

Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan keluarga Rp 700 ribu, maka gaji ke-13 yang diterima, yakni Rp7,7 juta.

baca juga

Sedangkan untuk perhitungan THR, setara dengan satu bulan gaji pokok PNS. Namun bagi PNS yang bekerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional.

Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan baru bekerja 6 bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 3,5 juta.

Adapun syarat Penerimaan Gaji ke-13 dan THR berbeda-beda. Untuk Gaji ke-13 diberikan kepada semua PNS aktif, terlepas dari lama bekerja.

Sedangkan untuk THR, diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 3 bulan. Apabila kurang dari masa kerja tersebut, maka THR dihitung secara proporsional.

Kapan Gaji ke-13 dan THR Dibayarkan?

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:55 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:52 WIB

Terkini

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:22 WIB

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

×