Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan

Bella

Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:36 WIB
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
Ilustrasi perusahaan tidak membayar THR Karyawan. (Freepik)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap karyawan di Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri bagi umat Islam atau Natal bagi umat Kristen.

Namun, tidak jarang perusahaan lalai atau sengaja tidak membayar THR. Jika Anda mengalami situasi ini, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan perusahaan tersebut dengan cara yang sah dan efektif.

1. Memahami Hak Anda sebagai Karyawan

Sebelum melapor, pastikan Anda memahami hak Anda. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Besaran THR adalah satu bulan gaji untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, sedangkan untuk masa kerja kurang dari itu, THR dihitung secara proporsional.

Jika perusahaan tidak membayar THR tanpa alasan yang sah (misalnya, kebangkrutan yang dibuktikan secara hukum), maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum.

2. Kumpulkan Bukti yang Kuat

baca juga

Langkah pertama sebelum melapor adalah mengumpulkan bukti. Bukti ini bisa berupa:

  • Kontrak kerja atau perjanjian kerja yang menunjukkan status Anda sebagai karyawan.
  • Slip gaji untuk membuktikan besaran gaji Anda sebagai dasar perhitungan THR.
  • Bukti komunikasi dengan perusahaan, seperti email, pesan WhatsApp, atau surat yang menunjukkan Anda telah meminta THR namun ditolak atau diabaikan.
  • Rekening bank untuk membuktikan bahwa THR tidak masuk ke rekening Anda pada waktu yang ditentukan.

Bukti-bukti ini akan memperkuat laporan Anda di hadapan pihak berwenang.

3. Sampaikan Keluhan ke Perusahaan

Sebelum melapor ke pihak eksternal, cobalah selesaikan masalah secara internal. Ajukan keluhan secara tertulis kepada manajemen atau bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan.

Sertakan permintaan resmi agar THR segera dibayarkan beserta tenggat waktu yang wajar, misalnya tiga hari kerja. Simpan salinan surat atau bukti pengiriman sebagai dokumentasi.

Jika perusahaan tetap tidak merespons, langkah ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah berusaha menyelesaikan masalah secara damai.

4. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika upaya internal gagal, Anda dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah perusahaan beroperasi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor Disnaker terdekat atau akses layanan pengaduan online jika tersedia (misalnya, situs resmi Disnakertrans provinsi Anda).
  • Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, kontrak kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi dengan perusahaan.
  • Jelaskan kronologi secara rinci dan ajukan permintaan agar Disnaker melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan.

Disnaker memiliki wewenang untuk memanggil perusahaan dan memediasi sengketa. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin operasional.

5. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Ilustrasi pengadilan hubungan industrial. (Freepik)
Ilustrasi pengadilan hubungan industrial. (Freepik)

Jika mediasi melalui Disnaker tidak membuahkan hasil, Anda dapat membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHI merupakan lembaga yang menangani sengketa ketenagakerjaan. Untuk mengajukan gugatan:

  • Siapkan bukti yang sama seperti yang diajukan ke Disnaker.
  • Konsultasikan kasus Anda dengan pengacara atau serikat pekerja untuk memastikan prosesnya sesuai hukum.
  • Ajukan gugatan ke PHI di wilayah hukum perusahaan.

Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar, di samping kewajiban membayar THR itu sendiri.

6. Manfaatkan Layanan Bantuan Hukum
Jika Anda kesulitan secara finansial atau tidak memahami prosedur hukum, Anda bisa mencari bantuan dari organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau serikat pekerja. Mereka biasanya memberikan konsultasi gratis dan dapat mendampingi Anda dalam proses pelaporan.

7. Pantau Perkembangan dan Bersabar
Proses hukum membutuhkan waktu, jadi penting untuk bersabar dan terus memantau perkembangan laporan Anda. Pastikan Anda mencatat setiap komunikasi dengan Disnaker atau PHI untuk referensi di masa depan.

Kesimpulan

Tidak mendapatkan THR adalah pelanggaran serius terhadap hak karyawan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas—mulai dari memahami hak, mengumpulkan bukti, hingga melapor ke Disnaker atau PHI—Anda dapat memperjuangkan keadilan. Sumber kredibel seperti UU Ketenagakerjaan dan Permenaker menjadi landasan kuat dalam kasus ini. Jangan ragu untuk bertindak, karena hak Anda dilindungi oleh hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:55 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:35 WIB

Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat

Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat

Bisnis | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:24 WIB

Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu

Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:39 WIB

Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!

Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:19 WIB

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:52 WIB

THR Jadi Cuan! BRI Kasih Diskon Asuransi Hingga 90 Persen Jelang Lebaran

THR Jadi Cuan! BRI Kasih Diskon Asuransi Hingga 90 Persen Jelang Lebaran

Bri | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:10 WIB

Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:43 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×