Konsekuensi hukum kini menanti para pelaku dalam skandal korupsi yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi.
Akibat perbuatannya, pihak Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan anggota dewan, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.