KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar

Tasmalinda

Minggu, 16 Maret 2025 | 19:55 WIB
KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar
KPK menetapkan 3 anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai tersangka [YouTube]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemotongan anggaran proyek.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (15/3) mengungkap modus permainan anggaran yang melibatkan legislatif dan eksekutif daerah, di mana jatah proyek diduga menjadi bancakan para pejabat.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan enam tersangka, termasuk pejabat dan pihak swasta, yang diduga terlibat dalam skema suap untuk memuluskan proyek di Dinas PUPR OKU.

Mereka yang terjaring tangkap tangan di OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap skandal yang bermula dari pembahasan RAPBD OKU 2025, di mana anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai mencapai yakni Rp 40 miliar.

Modus ini menunjukkan bagaimana anggaran daerah diduga dimanipulasi demi kepentingan pribadi.

Jatah proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD disepakati sebesar Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp 1 miliar.

Sejumlah penyidik KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan kasus suap proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Sejumlah penyidik KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan kasus suap proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Meskipun sempat mengalami penyesuaian menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran, komitmen fee tetap berjalan, dengan 20 persen mengalir ke anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Bahkan, anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 48 miliar melonjak drastis menjadi Rp 96 miliar setelah adanya kesepakatan tersembunyi.

Skandal korupsi ini semakin terkuak ketika Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah diduga memainkan peran utama dalam mengatur proyek dengan pihak swasta.

Ia menawarkan sembilan proyek strategis kepada Fauzi dan Ahmad dengan syarat commitment fee sebesar 22 persen—2 persen untuk dinasnya dan 20 persen untuk DPRD.

Proyek-proyek ini pun seolah sudah diatur sejak awal, dengan kesepakatan gelap yang menguntungkan para pejabat daerah.

Menjelang Idul Fitri, drama korupsi ini mencapai klimaks ketika tiga anggota DPRD, yakni Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek mereka kepada Nopriansyah.

Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang suap sebesar Rp 2,2 miliar sebagai bagian dari komitmen yang sudah disepakati.

Namun, skenario yang mereka bangun runtuh seketika ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan  membongkar skema permainan uang haram yang telah dirancang rapi.

Konsekuensi hukum kini menanti para pelaku dalam skandal korupsi yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi.

Akibat perbuatannya, pihak Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan anggota dewan, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bancakan 9 Proyek di OKU: DPRD 'Palak' Kadis PUPR Demi Lebaran, Endingnya Dicokok KPK

Bancakan 9 Proyek di OKU: DPRD 'Palak' Kadis PUPR Demi Lebaran, Endingnya Dicokok KPK

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 19:33 WIB

OTT di OKU Terkait Suap Proyek Dinas PUPR, KPK Sita Rp 2,6 Miliar

OTT di OKU Terkait Suap Proyek Dinas PUPR, KPK Sita Rp 2,6 Miliar

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 12:16 WIB

OTT KPK di OKU: Pejabat Diciduk, Uang Disita, Ada Dugaan Suap?

OTT KPK di OKU: Pejabat Diciduk, Uang Disita, Ada Dugaan Suap?

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:32 WIB

KPK Jaring 8 Orang dalam OTT di Ogan Komering Ulu

KPK Jaring 8 Orang dalam OTT di Ogan Komering Ulu

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:58 WIB

Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel, 'Dosa-dosa' Hasto PDIP Dibongkar Jaksa KPK

Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel, 'Dosa-dosa' Hasto PDIP Dibongkar Jaksa KPK

Video | Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:00 WIB

Setelah Hasto, Kini Giliran Stafnya, Kusnadi, Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Setelah Hasto, Kini Giliran Stafnya, Kusnadi, Ajukan Praperadilan Melawan KPK

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:59 WIB

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:13 WIB

Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah

Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:46 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB