Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas

Senin, 17 Maret 2025 | 13:04 WIB
Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas
Tampang tiga anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil viral di media sosial. (tangkapan layar/X)

Suara.com - Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman  meminta divonis bebas karena merasa tidak bersalah. 

Pernyataan itu disampaikam pengacara para terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

"Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin.

Adapun tiga terdakwa tersebut adalah nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Ilustrasi penganiayaan bos rental mobil dari Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi penganiayaan bos rental mobil dari Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. [Suara.com/Emma]

Hartono mengatakan, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

Terdakwa setelah kejadian langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.

"Hal ini menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI," ujar Hartono.

Selain itu, Hartono menjelaskan, ketidaktepatan tindak pidana atas dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Hal itu mengacu terhadap tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Baca Juga: DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

"Sengaja merupakan bagian kesalahan. Sengaja itu menghendaki, sengaja berarti menimbang baik dari dampak dan waktu," katanya.

Terdakwa satu dan dua tidak mengenali korban dan para saksi. "Sedangkan perencanaan dibutuhkan untuk mengenali korban dan kebiasaan," ujar Hartono.

Hartono menyebutkan, situasi saat itu tidak kondusif dimana terdakwa dua Akbar dikerumuni dan dipukuli oleh beberapa saksi sehingga terdakwa satu Bambang harus melepaskan tembakannya.

"Situasi saat itu tidak kondusif, kepanikan terdakwa untuk membela dirinya. Sehingga terdakwa satu melepaskan tembakan peringatan agar terdakwa dua dilepaskan," kata Hartono.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.

"Kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-ringannya atau setidaknya seadil-adilnya serta dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI