Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Ketentuan Tunjangan dan TPP PNS
Tunjangan bagi PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan di setiap instansi. Untuk TPP, besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok lebih tinggi.