Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 14:03 WIB
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
Tidak semua ASN menerima THR 2025 pada Lebaran Idul Fitri 1446 H karena alasan tertentu. [Dok. Antara]

Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 dan THR bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sejumlah ASN tidak menerima THR 2025. [Dok. Antara]
Sejumlah ASN tidak menerima THR 2025. [Dok. Antara]

Sementara itu, bagi PNS yang anggarannya berasal dari APBD, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, pegawai juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan batas maksimal sebesar satu bulan gaji.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) dari 0-32 tahun:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI