Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap ketua umum partainya yakni Megawati Soekarnoputri terhadap Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Utut, Megawati tidak menolak revisi UU TNI.
Bahkan, ia mengatakan bahwa Megawati hanya berpesan jangan sampai revisi undang-undang tersebut Kembali menghidupkan Dwifungsi TNI.
Lantaran itu, Megawati berpesan agar supremasi sipil perlu diutamakan.
"Kalau ibu tuh cuma jangan sampai Dwifungsi kembali lagi. Supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit berilah perhatian," kata Utut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI itu juga menegaskan, Megawati meminta jangan sampai revisi UU TNI ini mengembalikan masa-masa Orde Baru.
"Tapi kalau ibu, jangan kembali ke Orde Baru. Konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil. Dan terakhir, beri perhatian penuh kepada prajurit," tuturnya.
Komisi I DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyetujui untuk membawa Revisi Undang-undang TNI ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu diputuskan lewat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Protes ke Polda Metro Jaya: Ada Upaya Pembungkaman Kritik RUU TNI
Dalam pengambilan keputusan tingkat I ini di hadir perwakilan pemerintah di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka.
Kemudian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI. Komisi I bersama pemerintah menyetujui revisi UU TNI segera disahkan.
"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab kompak anggota yang hadir.