RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:01 WIB
RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin. (Suara.com/Bagaskara)

Peneliti senior Imparsial Bhatara Ibnu Reza menyebutkan pihak paling diuntungkan atas pengesahan UU TNI itu tentu para perwira.

"Tentu yang paling diuntungkan adalah para perwira yang tidak pensiun sekarang, jadi ditunda, perwira-perwira tinggi. Tapi kan persoalannya adalah kita harus berpikir bahwa organisasi TNI itu perlu tata kelola baru. Sehingga tidak ada stagnasi dalam konteks promosi perwira-perwira muda," jelas Bhatara kepada Suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, adanya revisi UU TNI itu sebenarnya juga meresahkan bagi para perwira sendiri. Terutama adanya polemik pelanggaran merit sistem dalam proses promosi jabatan.

"Kali ini terlihat dari bagaimana kemudian pengangkatan Mayor Teddy sebagai letnan kolonel yang sebenarnya tidak cukup syarat, dan kemudian dipaksakan. Ini tentunya menjadikan organisasi ini bukanlah organisasi modern dan profesional, tetapi organisasi yang memang dibangun atas dasar kekuasaan," kritik Bhatara.

Di sisi lain, peran pemerintahan sipil juga dikritik tidak kuat dalam mencegah tindakan DPR meloloskan revisi tersebut. Pasalnya, dengan adanya UU itu maka jabatan sipil bisa semakin banyak diisi oleh para anggota aktif TNI. Bhatara mengkritik kalau para ASN di pemerintahan tidak tidak melakukan sedikit pun perlawanan atas sikap DPR meloloskan revisi UU TNI.

"Jabatan-jabatan sipil itu sekarang kemudian menjadi rebutan dari sejumlah perwira yang sebenarnya nonjob di TNI. Sedangkan kemarin saja sebelum ada revisi ini sudah ada 2.500 sekian jabatan yang dipegang oleh tentara aktif, yang tidak mundur sesuai dengan Pasal 47," paparnya.

Akibat revisi tersebut, anggota aktif TNI kini bisa menjabat sampai 16 posisi sipil, dari semula 14. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih

Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:38 WIB

Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Mulai Datang ke DPR, Tuntut UU TNI yang Baru Disahkan Dibatalkan

Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Mulai Datang ke DPR, Tuntut UU TNI yang Baru Disahkan Dibatalkan

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:25 WIB

Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:22 WIB

TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi

TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:10 WIB

Keruntuhan Reformasi: RUU TNI Disahkan, Protes Publik Diabaikan?

Keruntuhan Reformasi: RUU TNI Disahkan, Protes Publik Diabaikan?

Your Say | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:03 WIB

UU TNI Kini Disahkan, Sujiwo Tejo Beri Sindiran Menohok Soal Rapat di Hotel Mewah

UU TNI Kini Disahkan, Sujiwo Tejo Beri Sindiran Menohok Soal Rapat di Hotel Mewah

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:13 WIB

Imbas RUU Disahkan DPR, Masa Depan TNI Dikritik Makin Tidak Profesional

Imbas RUU Disahkan DPR, Masa Depan TNI Dikritik Makin Tidak Profesional

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:39 WIB

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB