Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi di Telkom, KPK Rahasiakan Pemiliknya!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:31 WIB
Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi di Telkom, KPK Rahasiakan Pemiliknya!
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras Information Technology alias IT di Grup PT Telekomunikasi Indonesia alias Telkom (Persero). Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penggeledahan terhadap rumah tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025) kemarin.

"Ada (penggeledahan). Lokasinya rumah pribadi," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Meski begitu, Tessa tak menjelaskan rumah siapa yang digeledah. Namun, dia memastikan rumah itu bukan milik tersangka. Selain itu, belum juga dijelaskan apakah ada barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan dari rumah tersebut. 

Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]

Jerat 6 Tersangka

Sekadar informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perangkat IT di grup Telkom. Para tersangka itu berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci latar belakang dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dikabarkan jika enam tersangka itu juga telah dicekal oleh KPK sehingga kekinian dilarang bepergian ke luar negeri.

Upaya pencekalan terhadap keenam orang itu dilakukan oleh KPK selama enam bulan sejak surat pencegahan diterbitkan pada 6 Agustus 2024. 

baca juga

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024 lalu.

Modus Korupsi Perangkat IT di Grup Telkom

KPK mengusut pengadaan perangkat IT di grup Telkom pada 2017-2018.

Beberapa pengadaan perangkat yang diduga dikorupsi antara lain Tablet Samsung Tab S3, Pengadaan PC All in One, dan Pengadaan Perangkat Keras IT.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang

Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:37 WIB

RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini

RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 18:33 WIB

Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!

Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:44 WIB

Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 13:24 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×