Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus yang Menjeratnya Jadi Terdakwa
Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:05 WIB

BERITA TERKAIT
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
21 Maret 2025 | 11:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI