Kuasa Hukum Minta Penahanan Hasto Dipindah ke Rutan Salemba, Kenapa?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:52 WIB
Kuasa Hukum Minta Penahanan Hasto Dipindah ke Rutan Salemba, Kenapa?
Kuasa Hukum Minta Penahanan Hasto Kristiyanto Dipindah ke Rutan Salemba. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengajukan permohonan agar Hasto dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu dia sampaikan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ronny menjelaskan alasan permohonan tersebut ialah karena dia menilai adanya keterbatasan untuk mengunjungi Hasto di Rutan KPK.

“Karena memang kami beberapa kali untuk bisa bertemu, keluarga ya, sebelumnya kan jauh hari kami sudah sampaikan tapi tidak dapat akses (untuk) keluarga. Jadi itu yang menjadi keberatan, yang mulia,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (21/3/2025).

Selain itu, dia juga menyebut KPK memberikan batasan dengan hanya memperbolehkan keluarga dan penasihat hukum untuk mengunjungi Hasto.

“Kemudian, hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny.

Menanggapi itu, Hakim Ketua Rios Rahmanto mengatakan, Hasto memiliki hak kunjung tahanan sehingga pihak Hasto boleh mengajukan siapa saja untuk berkunjung,

“Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya,” ujar hakim Rios.

“Artinya mungkin tidak semuanya, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangan, tandas dia.

baca juga

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan

Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan

Video | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:49 WIB

Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran

Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:21 WIB

Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati

Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:19 WIB

Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:16 WIB

Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:55 WIB

Penyidik Rossa Jadi Saksi Memberatkan, Hasto Curiga Ada Konflik Kepentingan di Kasusnya

Penyidik Rossa Jadi Saksi Memberatkan, Hasto Curiga Ada Konflik Kepentingan di Kasusnya

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:44 WIB

Hasto Merasa Tak Dihiraukan, Permohonan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

Hasto Merasa Tak Dihiraukan, Permohonan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:41 WIB

Terkini

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Akan Buka Hutan Primer demi Kejar Target Pangan

Prabowo Tegaskan Tak Akan Buka Hutan Primer demi Kejar Target Pangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Kisah Cucur Aulia, UMKM Binaan RB Rembang yang Sukses Mengangkat Jajanan Tradisional

Kisah Cucur Aulia, UMKM Binaan RB Rembang yang Sukses Mengangkat Jajanan Tradisional

Jawa Tengah | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Kisah Teresa, Eks Pramugari Maskapai Raksasa Divonis Kanker Otak Ganas di Usia 31

Kisah Teresa, Eks Pramugari Maskapai Raksasa Divonis Kanker Otak Ganas di Usia 31

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Sinopsis Clayface, Soroti Sejarah Kelam dari Musuh Klasik Batman

Sinopsis Clayface, Soroti Sejarah Kelam dari Musuh Klasik Batman

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Lenovo Tingkatkan Komputasi Ducati, Simulasi Motor Balap Lebih Cepat hingga 50 Persen

Lenovo Tingkatkan Komputasi Ducati, Simulasi Motor Balap Lebih Cepat hingga 50 Persen

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Kabur Usai Senggol Pemotor, Mobil Perwira TNI Dikejar dan Dirusak Massa di Lamongan

Kabur Usai Senggol Pemotor, Mobil Perwira TNI Dikejar dan Dirusak Massa di Lamongan

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis

Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:08 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Grand Wisata, Intip Promo Rumah dan Kendaraan Impian

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Grand Wisata, Intip Promo Rumah dan Kendaraan Impian

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Ramalan Shio Paling Beruntung di Tahun Kambing Api 2027

Ramalan Shio Paling Beruntung di Tahun Kambing Api 2027

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×