Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:21 WIB
Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan serangan balas dendam.

Sebab, dia menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengulang keterangan saksi dari perkara lama tanpa adanya fakta baru. 

"Lebih dari 90 persen materi dakwaan adalah copy-paste dari BAP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Bahkan, Ronny menyebut saksi kunci seperti Saeful Bahri dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku hanya mengira-ngira bahwa uang suap berasal dari Hasto. 

"Ini diakui sendiri oleh saksi bahwa tidak ada bukti. Kok bisa dijadikan dasar dakwaan?” tanya Ronny. 

Untuk itu, dia menilai kasus tersebut berkaitan dengan konflik internal PDIP. Pemecatan Presiden ketujuh Joko Widodo beserta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution dianggap sebagai pemicu kriminalisasi terhadap Hasto. 

"Ini serangan balik karena Hasto dianggap ‘mengkhianati’ kepentingan politik tertentu," ucap Ronny. 

Selain itu, Tim Hukum Hasto juga mencatat kejanggalan dalam proses penyidikan. 

Sebab, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) yang diterbitkan 18 Desember 2024 dianggap terbit tanpa dasar hukum jelas, hanya tiga hari sebelum gelar perkara oleh pimpinan KPK baru. 

"Ini persiapan untuk menjadikan Hasto pesakitan, bukan penegakan hukum," ujar Ronny.

Lantaran itu, Tim Penasihat Hukum Hasto mendesak majelis hakim untuk menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum karena politis dan tidak berdasar.

Desak Hasto Dibebaskan

Kemudian meminta agar membebaskan Hasto dari tahanan serta memulihkan nama baik dan hak-hak hukumnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati

Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:19 WIB

Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:16 WIB

Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:55 WIB

Terkini

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:27 WIB

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:10 WIB

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:56 WIB

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB