Istana Undang Analis dan Ekonom: Atur Waktu Bertemu Presiden hingga Bahas Faktor IHSG Ambruk

Senin, 24 Maret 2025 | 14:45 WIB
Istana Undang Analis dan Ekonom: Atur Waktu Bertemu Presiden hingga Bahas Faktor IHSG Ambruk
Pengunjung melhat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, terkait kapan waktu dan di mana lokasi pertemuan Prabowo dan pelaku pasar, Luhut mengaku tidak tahu.

Ia berujar agenda tersebut sedang diatur Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

"Nanti lagi diatur. Pak Seskab yang atur," kata Luhut.

Di luar agenda bertemu pelaku pasar, Luhut memastikan bahwa Prabowo berhati-hati terhadap permasalahan disiplin fiskal.

"Seperti tadi itu. Presiden tetap akan hati-hati masalah disiplin fiskal dan betul betul dihitung dengan baik," ujarnya.

IHSG Anjlok

Sebelumnya diberitakan, perdagangan IHSG ambruk pada perdagangan Selasa (18/3/2025) hingga menyebabkan transaksi dibekukan atau trading halt.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11.30 WIB sebesar 353,613 poin atau melemah 5,022 persen ke level 6.158.

Banyak saham-saham yang masuk indeks yang memiliki likuiditas tinggi atau LQ45 juga mengalami kebakaran.

Baca Juga: Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?

IHSG telah menunjukkan tren pelemahan sejak pembukaan perdagangan Selasa (18/3) pagi.

Indeks langsung terkoreksi sesaat setelah pembukaan dan mencapai posisi terendah di level 6.170.

Pelemahan ini menjadikan IHSG sebagai indeks dengan penurunan terburuk di kawasan Asia dan ASEAN pada hari ini.

Kondisi tersebut tidak membaik hingga menjelang penutupan sesi pertama perdagangan.

Hal ini memaksa BEI untuk menghentikan sementara trading halt guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Kebijakan trading halt ini diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI