Tom Lembong Tepis Tudingan Kebijakan Impor Gula Rugikan Petani: Mereka Happy, Gak Ada Masalah

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 25 Maret 2025 | 07:24 WIB
Tom Lembong Tepis Tudingan Kebijakan Impor Gula Rugikan Petani: Mereka Happy, Gak Ada Masalah
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengeklaim para petani bahagia karena dianggap mendapatkan keuntungan terkait kebijakan soal impor gula yang dikeluarkan dirinya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Klaim itu disampaikan Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus suap impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). 

Soal klaim petani tidak mengalami kerugian disampaikan Tom Lembong guna menepis tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani.

"Petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sampai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu enggak kebagian. Berarti petani happy saja, ya tidak ada masalah,” ujar Tom Lembong dikutip dari Antara, Selasa (25/3/2025).

Pada mulanya, Tom Lembong bertanya kepada mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Indartyo yang menjadi saksi dalam persidangan itu, mengenai pernyataan Robert terkait PPI yang kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan HPP sebesar Rp8.900 per kilogram.

Pertanyaan tersebut pun dibenarkan oleh Robert.

Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Robert juga menjelaskan bahwa PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

“Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” ucap Tom Lembong.

Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Dea)
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Dea)

Ia menjelaskan pada tahun 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

“Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

Dakwaan Jaksa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Berat, Tom Lembong Sindir Dakwaan Jaksa: Kualitasnya Patut Disesalkan

Kecewa Berat, Tom Lembong Sindir Dakwaan Jaksa: Kualitasnya Patut Disesalkan

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 12:23 WIB

Tom Lembong Tantang JPU Beberkan Data BPKP soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Supaya Adil dan Fair!

Tom Lembong Tantang JPU Beberkan Data BPKP soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Supaya Adil dan Fair!

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 12:05 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Apa Alasannya?

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Apa Alasannya?

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 11:41 WIB

Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!

Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:26 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB