Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:22 WIB
Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya
Tiga prajurit menjalani peradilan militer dalam kasus pembunuhan juragan rental mobil yang ditembak di rest area Tol Jakarta Merak, Selasa (25/3/2025). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Pengadilan Militer menolak permohonan biaya restitusi terhadap 3 terdakwa penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Hakim ketua, Letkol Chk Arief Rahman mengatakan, restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban tertuang melalui surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor R1213 4.1.PPP/LPSK/02.2025 tanggal 25 Februari 2025.

Surat itu ditujukan agar ketiga terdakwa dibebani membayar restitusi sesuai perhitungan LPSK.

Dalam perhitungan restitusi LPSK untuk terdakwa 1, Kelasi Kepala Bahari Bambang Apriat Mojo diminta membayar sejumlah Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdul Rahmah dan kepada saudara Ramli, korban luka, sejumlah Rp146.354.200.

Kemudian, terdakwa 2, yakni Sertu Bahari Akbar Adli dan terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sejumlah Rp73.177.100.

"Permohonan restitusi tidak mendasari dan tidak dilaksanakan sebagaimana pasal 8 ayat 3, ayat 4, ayat 7, ayat 8 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 sehingga restitusi tidak dapat diterima,” kata Arief dalam ruang sidang Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025).

Arief menilai bahwa biaya restitusi tidak tepat apabila hanya dibebankan terhadap ketiga prajurit yang telah menjadi terdakwa. 

Menurutnya, restitusi dinilai bakal lebih adil apabila terdakwa lainnya dalam perkara ini juga ikut dibebankan.

Terdakwa yang melakukan aksi penggelapan ini, yakni Isra bin Sugiri, Iin Hilmi, Ajat bin Jumanta dan Rohman yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

"Pengajuan restitusi yang dibebankan atas korban saudara Ramli adalah tidak tepat, apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3,” ucapnya.

Arief mengemukakan bahwa restitusi seharusnya dibebankan secara tanggung renteng oleh enam orang terdakwa yang disidang di tempat terpisah. 

Para terdakwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berdiskusi dengan tim penasihat hukum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Para terdakwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berdiskusi dengan tim penasihat hukum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Ia mengemukakan hal tersebut sesuai dengan pertimbangan bahwa Ilyas Abdurrahman dan Ramli merupakan korban para terdakwa.

"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng, sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman, dengan pertimbangan kedua korban yaitu saudara Ilyas Abdurrahman dan saudara Ramli adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," tambahnya.

Kurang Tepat

Selain pertimbangan tersebut, penolakan permohonan restitusi yang diajukan oleh LPSK dinilai kurang tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya

"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:47 WIB

Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup

Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 13:29 WIB

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:56 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB