Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:53 WIB
Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik
Ilustrasi SKCK - Cara membuat SKCK untuk syarat rekrutmen bersama BUMN (Polri)

Suara.com - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Nicholay Aprilindo, menjelaskan kalau usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimaksudkan hanya untuk narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.

Nicholay beranggapan, peniadaan SKCK itu agar narapidana bisa melanjutkan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. Meski begitu, dia menekankan bahwa hanya terpidana dengan perilaku baik selama di penjara.

"Jadi yang kami maksudkan penghapusan, usulan penghapusan SKCK itu, pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman ya. Kemudian yang sudah menunjukan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan," jelas Nicholay kepada wartawan ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dia mencontohkan, seperti anak-anak terjerat kasus hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sebenarnya masih punya masa depan yang panjang. Akan tetapi, menurut Nicholay, masa depan mereka bisa terhalang akibat catatan hitam di kepolisian.

"Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian. Khususnya dalam hal ini yang berwenang mengeluarkan SKCK," imbuhnya.

Dia menambahkan kalau pihaknya memang masih perlu berdiskusi dengan kepolisian untuk membahas persyaratan tentang penghapusan SKCK bagi para narapidana tersebut. Kendati, Kemen HAM sudah layangkan surat kepada Polri sejak beberapa hari lalu, Nicholay menyampaikan kalau sampai saat ini belim ada balasan.

"Kami belum mendapatkan balasan secara resmi, berupa surat juga dari Polri. Tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Polri sudah memberi tanggapan terkait usulan tersebut. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, jika usulan tersebut bagian dari masukan terhadap pihaknya.

“Apabila itu masukan yang secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

baca juga

Truno menjelaskan, SKCK merupakan satu di antara bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat. SKCK dibutuhkan ketika seseorang melamar suatu pekerjaan. Sebab di dalamnya, sebuah perusahaan akan mengetahui yang bersangkutan pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," jelasnya.

Pelayanan SKCK sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kirim Surat ke Polri Minta SKCK Dihapus

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat pekan lalu.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

Usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Astacita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.

Lebih lanjut, apabila surat usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons dari Polri, Kementerian HAM berencana akan membentuk peraturan menteri (permen) mengenai hal itu.

“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” imbuh Nicholay.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik

MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:29 WIB

SKCK Dihapus? Polri Buka Suara Soal Usulan Kontroversial Menteri HAM Natalius Pigai

SKCK Dihapus? Polri Buka Suara Soal Usulan Kontroversial Menteri HAM Natalius Pigai

News | Senin, 24 Maret 2025 | 16:21 WIB

Panduan Lengkap Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Panduan Lengkap Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Lifestyle | Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu

Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:06 WIB

Anggaran Kementerian HAM Dipangkas Rp60 M, Menteri Pigai Pamer Gaji Pegawai Tidak Dipotong

Anggaran Kementerian HAM Dipangkas Rp60 M, Menteri Pigai Pamer Gaji Pegawai Tidak Dipotong

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 13:27 WIB

Natalius Pigai Sesumbar KemenHAM Satu-satunya Tak Terpengaruh Efisiensi: Tak Satupun Lampu Kantor yang Padam

Natalius Pigai Sesumbar KemenHAM Satu-satunya Tak Terpengaruh Efisiensi: Tak Satupun Lampu Kantor yang Padam

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 12:44 WIB

DPR Ungkap Anggaran KemenHAM Dipangkas Rp 83 Miliar, Padahal Natalius Pigai Heboh Minta Rp 20 T

DPR Ungkap Anggaran KemenHAM Dipangkas Rp 83 Miliar, Padahal Natalius Pigai Heboh Minta Rp 20 T

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 20:56 WIB

Terkini

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

×