Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 19:03 WIB
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menjelaskan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian bagi ASN dipastikan tidak merugikan perempuan, terutama yang berkaitan dengan poligami.

Sebaliknya, Veronica memastikan kalau pergub yang dikeluarkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu justru untuk mempersulit proses perceraian oleh ASN.

"Karena ternyata di ASN itu terjadi banyak kasus perceraian. Akhirnya yang jadi korban perempuan lagi. Ketika pembagian harta, bagaimana alimony, tidak berpihak kepada wanita, tidak berpihak kepada istri, sedangkan ASN pihak prianya bisa menikah lagi," jelas Veronica ketika lakukan kunjungan ke kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Jadi itu yang sebenarnya dibantu Pergub nomor 2 itu untuk membuat lebih sulit ketika pegawai negeri itu bagaimana setelah mereka bercerai," imbuhnya.

Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004 yang kemudian diganti menjadi Pergub no. 2 tahun 2025.

Menurut Veronica, PP 45 tahun 1990 yang masih berlaku saat ini juga harus diperbaiki agar lebih berpihak melada perempuan.

"Itu sebenarnya Pergub 2 tahun 2025 itu mempersulit terjadi perpisahan. Tidak terjadi perpisahan, tidak merugikan pihak perempuan. Itu yang sebenarnya isi daripada Pergub 2/25," terang dia.

Diketahui, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat aturan tambahan terkait poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pria PNS boleh beristri lebih dari satu, sedangkan PNS Wanita dilarang poligami juga menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Meski PNS pria boleh poligami, ada sejumlah syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin pengajuan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, tertulis soal perizinan poligami bagi ASN pada pasal 4.

Bagi ASN yang ingin melakukan poligami, harus mendapat izin dari atasan. Jika tidak, maka ASN akan diberikan sanksi berat.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jejeran ASN. Kendati demikian, peraturan yang soal poligami bagi ASN sejatinya bukan hal baru.

Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:34 WIB

Hotman Paris Merasa Lebih Superior dari Ahok: Dia Nggak Punya Partai, Koneksi Dikit

Hotman Paris Merasa Lebih Superior dari Ahok: Dia Nggak Punya Partai, Koneksi Dikit

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2025 | 15:16 WIB

Uniknya Keluarga Mzee Ernesto: Punya 16 Istri, 100 Anak dan 144 Cucu Yang Hidup di Desa Kecil

Uniknya Keluarga Mzee Ernesto: Punya 16 Istri, 100 Anak dan 144 Cucu Yang Hidup di Desa Kecil

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 19:06 WIB

Isu Poligami dalam Film Pintu-Pintu Surga: Solusi, Cinta, atau Ujian?

Isu Poligami dalam Film Pintu-Pintu Surga: Solusi, Cinta, atau Ujian?

Your Say | Kamis, 20 Februari 2025 | 10:16 WIB

Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?

Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?

Lifestyle | Rabu, 05 Februari 2025 | 12:49 WIB

Pramono Anung Larang ASN DKI Poligami, Teguh Setyabudi: Saya Dukung!

Pramono Anung Larang ASN DKI Poligami, Teguh Setyabudi: Saya Dukung!

News | Senin, 03 Februari 2025 | 17:44 WIB

Pramono Anung:  Tidak Ada Poligami Bagi ASN Jakarta!

Pramono Anung: Tidak Ada Poligami Bagi ASN Jakarta!

Video | Senin, 03 Februari 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB