Kemudian lanjut Hari, di tahun berikutnya pengaduan ke pos mengalami penurunan menjadi 292 pengaduan. Sedangkan pada 2025 ini hingga Selasa (25/3) pengaduan yang masuk berjumlah 121 aduan.
"Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik," kata dia.
Hari menambahkan setiap aduan yang masuk ke posko, pasti ditindaklanjuti oleh petugas dan biasanya dapat diselesaikan dengan baik.
Ia menyatakan dari beberapa pengalaman aduan THR semua selesai baik itu dibayarkan seluruhnya, setengah, maupun dengan sistem cicip oleh perusahaan.
"Memang ada yang tidak membayar, tapi dikarenakan perusahaan sudah gulung tikar. Sehingga kedua belah pihak berdamai," katanya.
Hari mengatakan bahwa saat ini dari 121 aduan yang sudah masuk ke posko, sedang dalam tahap pemeriksaan, untuk kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan kedua belah pihak.
"Kami prediksi bahwa pengaduan terkait THR tidak akan lebih dari 200 aduan," katanya.
KPK Ingatkan ASN Minta THR Masuk Pungli

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menyebut permintaan uang berkedok tunjangan hari raya (THR) oleh aparatur sipil negara (ASN) atau aparat penegak hukum (APH) sebagai pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan
"Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli)," kata Wawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Wawan mengatakan kalau tindakan semacam itu dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan orang orang tersebut akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat.
Pungli atau pemerasan menjelang lebaran ini terjadi karena tidak adanya nilai-nilai antikorupsi yakni nilai sederhana dan kerja keras pada oknum aparat tersebut, yang muncul justru nilai sebaliknya yakni sifat serakah ingin mendapatkan sesuatu (uang) yang lebih tapi dengan cara yang mudah dan tidak sesuai aturan.
THR atau tunjangan hari raya, adalah pemberian oleh perusahaan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah di berikan setiap bulannya, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau pengusaha memberikan THR kepada selain pegawainya.
"Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja di luar THR, apakah sebagai bentuk sedekah, atau pemberian bantuan lainnya," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, segera melaporkan kepada inspektorat pemerintah setempat atau aparat penegak hukum terdekat.