Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar pihak Kejaksaan Agung tidak berhenti melakukan pengembangan dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Koordinator MAKI menilai saat ini pihak kejaksaan belum mencapai titik klimaks dalam penanganan perkara ini.
Pasalnya, dalam pengadaan laptop dalm program digitalisasi pendidikan ada persetujuan Nadiem Makarim, Selaku Mendikbudristek.
“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Rabu (18/7/2025).
“Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” katanya menambahkan.
Boyamin bahkan sudah menyiapkan agenda praperadilan untuk menggugat Jampidsus jika dalam perkara ini penyidik tidak mampu menambah tersangka dalam perkara ini.
“Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti,” katanya.
“Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang,” lanjut dia.
4 Tersangka
Baca Juga: DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Bareng Suami
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/15/96564-nadiem-makarim-diperiksa-kejagung-nadiem-makarim.jpg)
Para tersangka itu yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.
Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek; serta Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Kemudian Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.