Dilansir dari berita yang tayang pada Senin (17/03/2025) itu, Presiden Prabowo meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN (atau honorer) menjadi PPPK melalui jalur afirmasi selain lewat pendaftaran CASN 2024.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
![Ilustrasi PPPK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/25/51088-ilustrasi-pppk-ist.jpg)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pengertian, Hak, dan Perbedaannya dengan PNS
Pengertian PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi ASN menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS. Berikut adalah beberapa poin utama yang membedakan keduanya:
Status Kepegawaian
Baca Juga: Tak Cuma Mendoakan, Prabowo Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK
- PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dapat bekerja hingga usia pensiun.
- PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Masa Kerja dan Pensiun
- PNS memiliki jaminan pensiun dan tunjangan hari tua.
- PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, tetapi mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Proses Pengangkatan
- PNS harus melalui seleksi CPNS yang mencakup tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
- PPPK direkrut melalui seleksi kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak memerlukan tes CPNS.
Hak dan Kewajiban PPPK
Meskipun memiliki status berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah, di antaranya:
1. Hak PPPK
- Gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
- Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
- Pengembangan kompetensi dan pelatihan.
- Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
2. Kewajiban PPPK