Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke BUMN

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:39 WIB
Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke BUMN
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan 216.997,75 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, ratusan ribu hektare tanah itu berasal dari 109 perusahaan.

“Hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3/2025).

Febrie menjelaskan, bahwa penyerahan pengelolaan berupa lahan ini sudah kali kedua. Satgas PKH sebelumnya juga telah menyerahkan lahan hutan seluas 221.868,421 hektare, yang dikuasai oleh Duta Palma Group ke Agrinas pada Senin (10/3/2025) lalu.

Febrie mengatakan, dari target penguasaan 1,177 juta hektare lahan hutan negara, yang telah terealisasi hingga saat ini mencapai 1,001 juta hektare.

"Yang kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Lahan yang kita kuasai ini tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan terdiri dari 369 perusahaan," jelas Febrie.

Febrie menjelaskan, tujuan penguasaan kembali lahan hutan milik negara dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang tertib sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, Febrie mengaku masih adanya kendala yang dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan hutan milik negara.

Pasalnya, hingga saat ini Satgas PKH belum bisa melakukan penagihan denda ke perusahaan saat menguasai kembali lahan hutan negara.

Baca Juga: Bantu Korban Kebakaran Hutan di Yeongnam, Haechan NCT Donasi Rp566 Juta

Sebab, dalam perubahan PP Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan masih dalam pembahasan.

Kemudian, masih adanya beberapa permasalahan hukum yang sedang sedang proses identifikasi.

Seperti diketahui, Agrinas Palma merupakan salah satu dari tiga perusahaan hasil transformasi tiga BUMN karya, yakni Virama Karya, Yodya Karya, dan Indra Karya.

Kuasai Satu Juta Lebih Hektare Hutan

Ilustrasi pelestarian alam/hutan. [Ist]
Ilustrasi kawasan hutan. [Ist]

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan, hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar 1.001.674,14 hektare lahan.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI