Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial

Aprilo Ade Wismoyo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 April 2025 | 22:41 WIB
Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 8 Poin Krusial Diperhatikan di RUU KUHAP. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membeberkan masih banyak catatan yang harus disoroti dalam Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Komisi III DPR pun diminta untuk tidak terburu-buru dalam pembahasannya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Draft RUU KUHAP yang dipublikasikan DPR (versi 20 Maret 2025) masih memiliki banyak catatan,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, RUU KUHAP belum bisa menjawab akar masalah dalam praktik sehari-hari KUHAP saat ini (UU Nomor 8/1981) yang tidak akuntabel, tidak adil dan tidak memihak pada kepentingan hak-hak warga negara. 

Ia mengatakan, jika masih banyak materi yang harus dibahas secara mendalam agar tak berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dalam proses peradilan pidana.

“Sedangkan di sisi lain, DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, target pembahasan RUU KUHAP tidak akan melebihi 2 (dua) kali masa sidang, sehingga paling lama akan disahkan sekitar Oktober-November 2025,” ujarnya.

RUU KUHAP sendiri, kata dia, secara keseluruhan memuat sebanyak 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan

Akan tak masuk akal, menurutnya, jika DPR melakukan pembahasan hanya dengan waktu yang singkat.

“Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” katanya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP. 

baca juga

Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel.

“Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada Penuntut Umum atau Hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik,” katanya.

Kemudian yang ke dua, mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat. 

“Harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan,” ujarnya. 

Lalu berikutnya, pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan HAM.

Ia mengatakan, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat, serta dalam waktu maksimal 48 jam pasca orang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke muka pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjutnya perlu penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

News | Selasa, 01 April 2025 | 17:37 WIB

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Liks | Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Jelang Drama Revisi KUHAP, Komisi III Pasrahkan Nasib ke Pimpinan DPR, Kenapa?

Jelang Drama Revisi KUHAP, Komisi III Pasrahkan Nasib ke Pimpinan DPR, Kenapa?

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 12:29 WIB

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 11:26 WIB

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 06:10 WIB

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

News | Senin, 24 Maret 2025 | 21:21 WIB

Terkini

Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah

Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:57 WIB

Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:54 WIB

750 Personel Gabungan Kawal Demo Cipayung Plus dan Mahasiswa Hukum Hari Ini

750 Personel Gabungan Kawal Demo Cipayung Plus dan Mahasiswa Hukum Hari Ini

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:52 WIB

UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!

UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:50 WIB

Camila Mendes Akui Mentalnya Sempat Terpuruk saat Syuting Serial Riverdale

Camila Mendes Akui Mentalnya Sempat Terpuruk saat Syuting Serial Riverdale

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:49 WIB

Berapa Harga Motor Bebek Baru 2026? Intip Keunggulannya yang Bikin Matic Minder

Berapa Harga Motor Bebek Baru 2026? Intip Keunggulannya yang Bikin Matic Minder

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:47 WIB

Pegawai PPPK Korban Ketua DPRD Bone Dibujuk 3 Hari 3 Malam

Pegawai PPPK Korban Ketua DPRD Bone Dibujuk 3 Hari 3 Malam

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:44 WIB

Edukasi Kulit Sensitif, Cetaphil Derm On Tour Hadir Menjangkau Warga Jakarta Lewat Konsep Mobile

Edukasi Kulit Sensitif, Cetaphil Derm On Tour Hadir Menjangkau Warga Jakarta Lewat Konsep Mobile

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:43 WIB

4 Rekomendasi Lip Balm SPF 50, Perlindungan Maksimal untuk Bibir Tetap Lembap dan Cerah

4 Rekomendasi Lip Balm SPF 50, Perlindungan Maksimal untuk Bibir Tetap Lembap dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:39 WIB

John Herdman Dibuat Pusing Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026, Kenapa?

John Herdman Dibuat Pusing Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026, Kenapa?

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:33 WIB

×