CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

Denada S Putri | Suara.com

Minggu, 06 April 2025 | 19:35 WIB
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
Ilustrasi STNK. [Ist]

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.

Informasi tersebut tidak benar, hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. STNK yang belum diperpanjang akan tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

Bisa disimpulkan, unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

STNK: Fungsi, Masa Berlaku, dan Pentingnya Diperpanjang Tepat Waktu

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan dan berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan raya.

STNK mencantumkan informasi penting seperti nomor polisi, identitas pemilik, merek dan jenis kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, serta masa berlaku pajak kendaraan.

Masa Berlaku dan Pajak Tahunan

STNK berlaku selama lima tahun, namun di dalamnya terdapat kewajiban pembayaran pajak tahunan yang harus dibayarkan secara berkala setiap tahun.

Setiap kali membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan cap atau stempel di lembar STNK sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut masih terdaftar secara aktif.

Apabila pajak tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan jika STNK tidak diperpanjang setelah lima tahun, maka akan dilakukan proses penggantian STNK dan plat nomor kendaraan baru.

Sanksi Jika Tidak Memiliki STNK Aktif

Mengemudikan kendaraan tanpa membawa atau memiliki STNK yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia

CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia

News | Jum'at, 04 April 2025 | 16:02 WIB

CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton

CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton

News | Jum'at, 04 April 2025 | 10:37 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?

CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?

News | Rabu, 02 April 2025 | 21:06 WIB

Terkini

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB

Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral

Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral

News | Minggu, 26 April 2026 | 17:27 WIB

Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul

Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul

News | Minggu, 26 April 2026 | 17:25 WIB

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:37 WIB

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:27 WIB