CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 06 April 2025 | 19:35 WIB
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
Ilustrasi STNK. [Ist]

Suara.com - Beredar kabar soal kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat pajak selama 2 tahun akan disita.

Kabar itu beradar di media sosial (Medsos) TikTok. Akun TikTok “n.torus” mengunggah informasi tersebut dalam bentuk video.

Ditemukan sebuah unggahan video yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun.

Maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian. Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:

Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.

Melansir dari Turnbackhoax.id, unggahan tersebut telah diputar sebanyak lebih dari 600 ribu kali, dengan lebih dari 700 interaksi melalui komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”.

Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?

Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. 

Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun.

Namun, jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita.

Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga.

Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI