CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak

Denada S Putri

Minggu, 06 April 2025 | 20:06 WIB
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
Ilustrasi Pemutihan Pajak. [Ist]

Suara.com - Beredar kabar palsu soal pemutihan pajak 2025. Isu itu beredar dalam bentuk video di media sosial (Medsos) TikTok.

Akunpemutihan.pajak.k2” mengunggah video itu. Terdapat keterangan diberikan dalam video tersebut.

Tautan yang dicantumkan oleh sumber bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu. 

Akun tersebut unggahannya berisi mengenai informasi terkait pendaftaran pemutihan pajak kendaraan.

Dalam profilnya, bagi yang ingin mendaftar diarahkan untuk mengisi identitas pada tautan yang disematkan pada bio profil tersebut.

Pemeriksaan Fakta

Melansir dari Turnbackhoax.id, pemutihan pajak bagi STNK yang memiliki keterlambatan atau denda lainnya merupakan kewenangan bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, namun hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Dilansir dari sumber yang sama dan mengutip Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.

baca juga

Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025:

  • Aceh
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Sumatera Selatan
  • Lampung
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Bali
  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Papua Selatan

Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu. 

Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul “[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis”, tayang Kamis (19/12/2024).

Bisa disimpulkan, akun beserta tautan “pemutihan pajak 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).

CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak. Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda). [Ist]

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan atau denda pajak.

Melalui program ini, denda atas keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan (di-“putihkan”), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda.

Siapa yang Menyelenggarakan Pemutihan?

Pemutihan pajak bukan program nasional, melainkan kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Artinya:

  • Tidak semua daerah menyelenggarakan pemutihan pajak.
  • Jadwal, syarat, dan ketentuan program bisa berbeda-beda di tiap provinsi.
  • Pengumuman resmi biasanya disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi melalui situs resmi atau media sosial mereka.

Tujuan Program Pemutihan Pajak

  • Meringankan beban masyarakat, terutama yang menunggak pajak bertahun-tahun.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberi kesempatan untuk memperbarui status kendaraannya.
  • Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
  • Membereskan data kendaraan yang mati pajak agar tidak menumpuk dalam sistem.

Waspada Penipuan!

  • Pemutihan tidak dilakukan lewat link sembarangan di media sosial.
  • Pendaftaran tidak pernah diminta melalui Google Form tidak resmi.
  • Semua informasi resmi hanya keluar melalui website dan media sosial pemerintah daerah, seperti Bapenda provinsi atau akun Samsat resmi.

Contoh Provinsi yang Gelar Pemutihan 2025

Dilansir dari berbagai sumber, beberapa provinsi yang sudah mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada awal 2025, antara lain:

  1. Jawa Tengah
  2. Jawa Timur
  3. Aceh
  4. Riau
  5. Sumatera Selatan
  6. Kalimantan Utara
  7. Sulawesi Selatan
  8. (dan beberapa provinsi lainnya)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

News | Minggu, 06 April 2025 | 19:35 WIB

CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia

CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia

News | Jum'at, 04 April 2025 | 16:02 WIB

CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton

CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton

News | Jum'at, 04 April 2025 | 10:37 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB

Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan

Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:49 WIB

Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang

Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33 WIB

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:20 WIB

Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya

Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:13 WIB

KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!

KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:48 WIB