Hasil mengarah ke pemberitaan detik.com “Paripurna Penetapan Pimpinan DPR Chaos!”
Puluhan anggota dewan merangsek ke meja pimpinan sidang Popong Otje Djunjunan atau Ceu Popong untuk melontarkan protes.
Kericuhan itu berlangsung saat agenda sidang memasuki pembacaan fraksi-fraksi DPR dan alat kelengkapannya.
Faktanya, video tersebut merupakan video tahun 2014 saat kericuhan sidang paripurna pemilihan pemimpin DPR RI.
Bisa disimpulkan, unggahan dengan narasi “ricuh sidang DPR mendesak RUU perampasan aset” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

RUU Perampasan Aset: Upaya Kuat Negara Melawan Korupsi dan Kejahatan Terorganisir
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah didesak untuk segera disahkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
RUU ini dinilai penting karena memungkinkan negara menyita harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
Baca Juga: CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia
RUU Perampasan Aset adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset milik pelaku kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya, tanpa melalui proses pidana terlebih dahulu, melainkan melalui proses perdata atau hukum pembuktian terbalik (non-conviction based asset forfeiture).