CEK FAKTA: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks

Denada S Putri | Suara.com

Minggu, 06 April 2025 | 21:16 WIB
CEK FAKTA: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. [Ist]

Suara.com - Isu mengejutkan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kabarnya, terjadi kericuhan sidang DPR mendesak RUU perampasan aset.

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook. Akun Facebook “Erikson Sinurat” mengunggah informasi tersebut.

Pemilik akun mengunggah kabar itu pada Kamis (20/03/2025) lalu dalam bentuk video. Mengklaim kericuhan sidang di DPR untuk mendesak RUU Perampasan Aset.

Terdapat narasi diberikan. Berikut narasi lengkapnya :

DPR-RI ricuh Yang pro rakyat Mendesak RUU Perampasan aset bagi Koruptor, Tetapi wakil ketua DPR RI menolak uu perampasan aset bagi Para koruptor

Hingga Minggu (23/03/2025) unggahan tersebut telah dilihat 4 juta kali, disukai 37 ribu pengguna dan menuai 26 ribu komentar.

Pemeriksaan Fakta

Melansir dari Turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri potongan video tersebut dengan bantuan Google Image Search.

Hasil penelusuran mengarah ke video Youtube Beritasatu berjudul “Breaking News: Sidang Paripurna Ricuh” diunggah Kamis (02/10/2014). 

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “sidang paripurna ricuh menentukan pimpinan DPR” ke mesin pencarian Google.

Hasil mengarah ke pemberitaan detik.com “Paripurna Penetapan Pimpinan DPR Chaos!”

Puluhan anggota dewan merangsek ke meja pimpinan sidang Popong Otje Djunjunan atau Ceu Popong untuk melontarkan protes.

Kericuhan itu berlangsung saat agenda sidang memasuki pembacaan fraksi-fraksi DPR dan alat kelengkapannya.

Faktanya, video tersebut merupakan video tahun 2014 saat kericuhan sidang paripurna pemilihan pemimpin DPR RI.

Bisa disimpulkan, unggahan dengan narasi “ricuh sidang DPR mendesak RUU perampasan aset” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Cek Fakta: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks
Cek Fakta: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks

RUU Perampasan Aset: Upaya Kuat Negara Melawan Korupsi dan Kejahatan Terorganisir

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah didesak untuk segera disahkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.

RUU ini dinilai penting karena memungkinkan negara menyita harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset milik pelaku kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya, tanpa melalui proses pidana terlebih dahulu, melainkan melalui proses perdata atau hukum pembuktian terbalik (non-conviction based asset forfeiture).

Dengan kata lain, RUU ini memungkinkan negara mengambil kembali harta kekayaan yang diperoleh dari tindak kejahatan meski pelaku belum divonis bersalah atau bahkan belum diadili.

Tujuan dan Urgensi RUU Ini

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk:

  • Mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
  • Meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi dan kejahatan berat lainnya.
  • Menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatannya.

Pakar hukum pidana dan antikorupsi menilai bahwa RUU ini sejalan dengan praktik internasional yang diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Pro-Kontra di Masyarakat dan DPR

Meski mendapat dukungan luas dari masyarakat dan lembaga antikorupsi, pembahasan RUU ini di DPR RI masih belum mencapai kata sepakat. Beberapa pihak mempertanyakan aspek kepastian hukum dan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Mereka menilai regulasi tersebut akan menjadi senjata penting dalam mengejar harta hasil kejahatan yang saat ini sulit disentuh hukum pidana biasa.

Isu Disinformasi dan Hoaks

Dalam perjalanannya, isu seputar RUU Perampasan Aset juga menjadi sasaran disinformasi. Beberapa unggahan media sosial menyebarkan klaim palsu bahwa RUU ini digunakan untuk merampas aset rakyat secara sewenang-wenang. Bahkan, sempat beredar video lama sidang DPR tahun 2014 yang dikaitkan dengan pembahasan RUU ini, padahal faktanya tidak relevan.

Pemerintah dan lembaga pemeriksa fakta telah menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menargetkan aset hasil kejahatan, bukan milik masyarakat biasa yang tidak terlibat tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Pecat 55 Pejabat Kepala Daerah?

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Pecat 55 Pejabat Kepala Daerah?

News | Minggu, 06 April 2025 | 20:36 WIB

CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak

CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak

News | Minggu, 06 April 2025 | 20:06 WIB

CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

News | Minggu, 06 April 2025 | 19:35 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB