Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja

Eko Faizin Suara.Com
Senin, 07 April 2025 | 08:26 WIB
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo [Foto: ANTARA]

Hanif yang baru balik dari Balikpapan usai libur lebaran selama dua minggu lebih bersama keluarganya ini mengaku mengalami perubahan harga saat memesan tiket pesawat.

"Sejauh ini, kesulitan sih tidak ada. Cuma paling mungkin harga sih yang berubah-ubah, dan lebih mahal daripada ke luar negeri. Teman-teman yang pulang ke Aceh, itu harganya bisa berkali-kali lipat lebih mahal daripada misalnya kita ke Kuala Lumpur atau Singapura," jelasnya.

Hanif mendapatkan harga tiket pergi dari Jakarta ke Balikpapan Rp1,5 juta. Sedangkan tiket pesawat balik seharga Rp1,7 juta.

Menurut dia, kenaikan harga tiketnya itu masih batas normal meskipun biasanya dia mendapatkan harga tiket di bawah Rp1 juta pada periode normal.

"Bisa di bawah Rp1 juta biasanya, mungkin bisa dapat Rp800-900 ribu. Cuma kalau hari libur kemarin bisa sampai Rp1,5 -1,7 juta," katanya.

Hal serupa dikatakan Mayang (27) asal Bekasi yang baru saja balik dari Padang, Sumatera Barat. Mayang berharap tiket pesawat terbang saat momentum Lebaran bisa lebih terjangkau untuk mempermudah masyarakat bertemu dengan keluarganya.

"Kalau harga pesawat lebih terjangkau pasti kita juga lebih cepat sampai ke kampung halaman, setidaknya naik berapa persen saja, jangan sampai naik tinggi," sebut Mayang.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan adanya potongan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Diskon yang diberikan mencapai 14 persen dan berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta

Adapun periode penerbangan yang dapat memanfaatkan potongan harga ini berlangsung dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan ini diterapkan melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan tersebut, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen lainnya ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga mendukung program ini dengan menurunkan biaya operasional di 37 bandara serta menyesuaikan harga avtur guna menekan ongkos penerbangan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI