Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan arahan kepada kementerian terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.

Satgas ini nantinya akan bertugas menghubungkan para korban PHK dengan peluang lapangan kerja yang masih tersedia, serta menjadi penghubung antara pemerintah, industri, dan kelompok pekerja.
Gagasan pembentukan Satgas PHK ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk 'Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan' yang digelar di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Presiden Prabowo menyambut baik usulan tersebut dan menganggap pembentukan Satgas PHK sebagai langkah preventif yang krusial.
“Satgas PHK akan membantu menjembatani buruh yang terdampak dengan peluang kerja yang ada,” ujar Prabowo dalam acara tersebut.
Ancaman PHK Meningkat
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang kuartal pertama 2025 telah terjadi lebih dari 57 ribu kasus PHK di seluruh Indonesia, dengan sektor manufaktur dan tekstil menjadi yang paling terdampak.
Lonjakan PHK ini salah satunya dipicu oleh menurunnya permintaan ekspor akibat kebijakan proteksionisme global, termasuk dari Amerika Serikat.
Dalam situasi seperti ini, penguatan sistem perlindungan sosial melalui bansos dan skema ketenagakerjaan yang adaptif menjadi sangat penting.
Baca Juga: Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
Dengan belum adanya penambahan anggaran bansos, publik berharap langkah alternatif seperti Satgas PHK dan akurasi pembaruan data DTSEN dapat segera diimplementasikan secara efektif.