Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen

Kamis, 10 April 2025 | 14:24 WIB
Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen
Ilustrasi dosen mengajar mahasiswa (Freepik/standret)

Hal tersebut disampaikan Esti saat memimpin rombongan Komisi X DPR RI ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat.

Setiap dosen di PTNBH maupun perguruan tinggi kata Esti, Badan Layanan Umum menerima remunerasi yang nilainya masih di bawah tukin. Oleh karena itu, pemerintah atau kementerian terkait perlu mencarikan solusi yang tepat agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Yang pasti tidak mungkin seorang dosen menerima tukin dan remunerasi sekaligus sehingga perlu aturan berikutnya untuk mengatur hal ini," kata Esti.

Pada kesempatan itu, Komisi X juga menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja.

Setelah Prabowo menandatangani Perpres tersebut Esti mengatakan kementerian terkait perlu segera membuat atau menerbitkan aturan turunan seperti petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis.

"Aturan turunan ini ditujukan agar tukin bagi dosen segera dicairkan," ujar dia.

Esti menyampaikan, sebelum Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo, DPR khususnya Komisi X juga telah bekerja keras agar kebijakan itu segera ditandatangani kepala negara.

Ia kemudian menyebut sebelum Perpres itu diteken Komisi X juga didemo karena dinilai lambat dalam mendengarkan aspirasi para dosen di lingkungan perguruan tinggi.

"Sampai-sampai kita didemo dan kita dikira hanya 'omon-omon'," ujarnya.

Baca Juga: MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI