Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 10 April 2025 | 19:02 WIB
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaku ingin memberikan efek jera kepada koruptor tetapi tidak ingin memberikan hukuman mati.

Pernyataan tersebut, kata Willy, telah sesuai dengan Undang-Undang dan perlu didukung.

"Pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo adalah pernyataan berdasarkan Undang-undang yang didasari konstitusi karena itu kita perlu mendukungnya," kata Willy kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Ia mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo memberi tambahan bukti bagi publik Indonesia dan dunia tentang pemahamannya yang mumpuni terhadap Hak Asasi Manusia.

"Konstitusi manapun tidak pernah memberi hak bagi negara untuk mencabut hak hidup warga apalagi tanpa dasar Undang-undang," ujarnya.

Menurutnya, kejahatan korupsi dikatakan sebagian kalangan sebagai kejahatan ektraordinari atau luar biasa, namun demikian definisi ekstraordinari tersebut sendiri masih terus diperdebatkan ukurannya.

"Untuk itulah kita perlu tetapkan batasannya. UU Tindak Pidana Korupsi terbaru pun tidak menyebut Korupsi sebagai tindak pidana ektraordinari," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, hukuman mati di masa modern saat ini memang sudah ditinggalkan oleh banyak negara dan kalaupun diberlakukan dia akan menjadi pilihan terakhir yang sangat hati-hati ditetapkan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Rabu (9/4/2025). [Antara]
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Rabu (9/4/2025). [Antara]

Mengurangi HAM warga, kata dia, dimanapun harus dilakukan dengan aturan setingkat Undang-undang atas nama konstitusi.

baca juga

"Ke depan mungkin kita perlu berdialog lebih mendalam tentang kejahatan yang masuk dalam kejahatan luar biasa sebelum kita menetapkannya ke dalam undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati yang sejatinya masih dianut di dalam UU KUHP yang akan berlaku 2026 nanti," pungkasnya.

Presiden Prabowo beberapa kali menegaskan ingin memberikan efek jera kepada koruptor tetapi tidak ingin memberikan hukuman mati.

“Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati," kata Prabowo dalam wawancara bersama 6 jurnalis senior.

Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo juga punya niatan untuk membangun penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil.

Bahkan, para koruptor nantinya tidak akan bisa kabur dari penjara tersebut karena pulau itu akan dikeliling ikan hiu.

Terbaru Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut perihal keinginan Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera kepada koruptor, selain melalui vonis hukuman mati.

Supratman menekankan, belum ada pembicaraan lanjut saat ditanya kemungkinan mengubah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Belum. Sampai hari ini belum kita bicarakan," kata Supratman di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menolak hukuman mati bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Yusril menilai, hukuman mati bagi koruptor bisa diubah meskipun putusan pengadilan sudah bersifat inkrah melalui grasi dan amnesti dari presiden.

Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa UU Tipikor memang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi yang terbukti melakukan kejahatan dalam keadaan tertentu.

“Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa, seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip Suara.com, Rabu (9/4/2025).

Meski begitu, Yusril menegaskan hingga saat ini, belum ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdaksa kasus korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Ditemui Prabowo, PSI Berharap Megawati Bisa Bertemu dengan Jokowi dan SBY

Usai Ditemui Prabowo, PSI Berharap Megawati Bisa Bertemu dengan Jokowi dan SBY

News | Kamis, 10 April 2025 | 18:23 WIB

Tak Perlu Keluarkan Warga Gaza, Indonesia Bisa Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Perbatasan

Tak Perlu Keluarkan Warga Gaza, Indonesia Bisa Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Perbatasan

News | Kamis, 10 April 2025 | 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan

Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan

News | Kamis, 10 April 2025 | 15:35 WIB

Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini

Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini

News | Kamis, 10 April 2025 | 15:17 WIB

Gelombang PHK Mengintai: Tarif Trump Hantam Buruh Indonesia!

Gelombang PHK Mengintai: Tarif Trump Hantam Buruh Indonesia!

Video | Kamis, 10 April 2025 | 17:32 WIB

Terkini

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit

Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

×