Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 11 April 2025 | 18:18 WIB
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
Ilustrasi sampah plastik kemasan air mineral. (Dok: KPPLI)

Suara.com - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah menuai protes dari kalangan pengusaha, terutama pada poin pelarangan minuman kemasan plastik kecil.

Menyikapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha mengirim surat ke Pemprov Bali untuk dilibatkan diskusi terkait penerbitan aturan itu karena dinilai bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.

Asosiasi tersebut di antaranya, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Asosiasi Produsen Air Minum dalam Kemasan Nasional (Asparminas), Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), serta Gabungan Usaha Nata de Coco Indonesia (Gapni).

Ketua Adupi Christine Halim mengungkapkan bahwa isi surat secara umum permintaan untuk berdiskusi dengan Gubernur Bali.

"Kami belum memberikan pandangan spesifik, kami minta waktu untuk berjumpa dengan Pak Gubernur. Dan kami menjelaskan mengenai nanti kira-kira dampaknya apa dan jalan keluarnya bagaimana," kata Christine kepada Suara.com, dihubungi Jumat (11/4/2025).

Christine berpandangan, Gubernur Bali keliru dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan minuman kemasan kurang dari 1 liter tersebut.

Dia menyebutkan bahwa minuman kemasan kecil memang mendominasi jenis sampah di Bali. Namun, sampah tersebut lebih mudah diatasi dengan cara daur ulang agar tidak mencemari lingkungan.

Selain itu, minuman kemasan kecil juga jadi andalan para pengepul untuk mencari nafkah karena memiliki nilai ekonmi lebih tinggi dibandingkan kemasan besar.

"Daur ulang itu adalah bagian dari solusi, salah satu dari solusi, tidak bisa menyelesaikan semua solusi. Karena sampah yang ditimbulkan itu kan 100 persen sampah campur di mana rakyat tidak melakukan pemilahan dari sumbernya," ujarnya.

baca juga

Sementara pelarangan kemasan kecil, menurut Christine, tidak menjadi solusi jangka panjang.

Dia membandingkan dengan kebijakan Pemprov Bali sebelumnya tentang kewajiban memilah sampah dari sumbernya sejak 1 Oktober 2024. Namun kebijakan itu justru tidak berjalan.

"Dan belum ada punishment kalau tidak melakukan pemilahan di masyarakat. Nah, terus daur ulang itu sebagai salah satu solusi yang bisa mendaur ulang plastik-plastik yang punya value. Botol PET yang dilarang itu atau kemasan plastik yang dibawah 1 liter, sebenarnya itu justru yang punya nilai yang paling tinggi untuk didaur ulang," jelasnya.

"Jadi kayaknya agak salah kalau yang dilarang itu," tegas Christine.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah.

Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Lapangan Lumintang, Denpasar, Kamis (27/2/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Lapangan Lumintang, Denpasar, Kamis (27/2/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Dalam bagian larangan dan pengawasan, poin 4 dan 5 menjadi sorotan. Lantaran tertulis larangan bagi lembaga usaha untuk memproduksi air mineral kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

Selain itu, turut tercantum pula larangan bagi setiap distributor atau pemasok untuk mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Provinsi Bali.

Untuk minuman atau produk dengan volume 1 liter ke bawah, Koster memperbolehkan produksi dan distribusinya asalkan menggunakan botol kaca atau kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Seluruh ketentuan ini ditargetkan untuk dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2026.

Koster menyatakan bahwa pelaku usaha wajib melaporkan rencana dan implementasinya kepada Dinas Lingkungan Hidup, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga alam Bali.

Untuk merealisasikannya, Koster menugaskan Satpol PP, perangkat daerah, dan komunitas lingkungan untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Tidak hanya berhenti di air minum, seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata juga diwajibkan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi

Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi

News | Jum'at, 11 April 2025 | 17:15 WIB

Lebaran Meninggalkan Sampah? Ini Cara Membersihkan dan Mengelolanya

Lebaran Meninggalkan Sampah? Ini Cara Membersihkan dan Mengelolanya

News | Jum'at, 11 April 2025 | 17:10 WIB

Siasat Kota di Eropa Atasi Limbah Makanan: Satu Keluarga, Satu Ayam

Siasat Kota di Eropa Atasi Limbah Makanan: Satu Keluarga, Satu Ayam

News | Rabu, 09 April 2025 | 13:55 WIB

Terkini

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

×