Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah

Sabtu, 12 April 2025 | 14:57 WIB
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Bachrul Chairi pada Jumat (11/4/2025).

Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi kehadiran Bachrul pada panggilan pemeriksaan tersebut.

"BC hadir," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa Bachrul Chairi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Dia dicecar penyidik terkait pembiayaan bermasalah di LPEI.

"Saksi didalami terkait tupoksinya dan pengetahuannya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI," ungkap Tessa.

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy mencapai Rp549.412.238.277.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut terdiri dari outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy sebesar USD 18,07 juta atau setara dengan Rp297,7 juta.

Selain itu, kerugian keuangan negara juga meliputi outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy senilai Rp 549,1 miliar.

Baca Juga: Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?

“Jumah kerugian keuangan negara USD 18.070.000 dan Rp 549.144.535.027,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Dengan begitu, jumlah kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy dalam rupiah ialah sebesar Rp 549,4 miliar.

Pada kesempatan yang sama, KPK melakukan penahanan terhadap debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

“Guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEl pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas | Jakarta Timur selama 20 hari, mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.

KPK sebelumnya juga sudah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) pada Kamis (13/3/2025).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI