“Dan satu orang lagi, ini sedang kami lakukan upaya penjemputan,“ imbuh Harli.
Selain itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kedua orang hakim tersebut.
Djumyanto diketahui, sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada Minggu dini hari. Ia datang dua jam setelah Ketua Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dijerat sebagai tersangka. Tapi Djumyanto tidak bertemu dengan pihak penyidik.
“Kami tidak tahu apakah yang bersangkutan kembali dan sudah kami tunggu sampai malam ini. Berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujarnya.
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung, sebelumnya, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslagdalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M. Arif Nuryanta, kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya terjerat kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santos, dan Ariyanto selaku pengacara.
Baca Juga: Kejagung Akan Jemput Paksa Hakim Djumyanto Terkait Suap Perkara Ekspor CPO
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.