Uskup Agung Dijadwalkan Kunjungi Hasto Hari Ini, Begini Kata KPK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 April 2025 | 08:15 WIB
Uskup Agung Dijadwalkan Kunjungi Hasto Hari Ini, Begini Kata KPK
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo untuk mengunjungi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya akan melaksanakan penetapan pengadilan, termasuk memperbolehkan Uskup Kardinal mengunjungi Hasto lantaran sudah mendapatkan izin dari pengadilan.

“KPK hanya melaksanakan penetapan pengadilan. Bila sudah ada izin dari pengadilan, maka KPK akan menjalankan dalam bentuk Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar tiga orang bisa mengunjungi Hasto di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga nama untuk bisa mengunjungi Hasto melalui E-Berpadu dan sudah mendapatkan izin.

“Perlu kita sampaikan yang mulia di persidangan ini, bahwa yang diberikan izin adalah yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025) lalu.

Dua nama lainnya merupakan kakak kandung Hasto, yaitu Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto. Ketiganya diizinkan untuk mengunjungi Hasto di rutan KPK pada 14 April 2025.

“Saya tunjukkan yang mulia, biar diketahui oleh penuntut umum sehingga pada teknis kunjungan berjalan lancar,” ujar Ronny.

“Izin kunjungan silakan saja, namun majelis berharap jangan terlalu mepet waktunya, ya untuk berikut-berikutnya. Silakan itu adalah hak terdakwa untuk dikunjungi oleh setiap orang,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, Jaksa telah mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melihat Koleksi Motor Ratusan Juta Ridwan Kamil, Ada yang Disita KPK di Korupsi BJB

Melihat Koleksi Motor Ratusan Juta Ridwan Kamil, Ada yang Disita KPK di Korupsi BJB

Lifestyle | Minggu, 13 April 2025 | 18:03 WIB

OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!

OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!

News | Sabtu, 12 April 2025 | 21:28 WIB

Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK

Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK

News | Sabtu, 12 April 2025 | 11:13 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta

News | Jum'at, 11 April 2025 | 19:22 WIB

Terkini

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:27 WIB

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?

Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:06 WIB

×