CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan

Denada S Putri Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 21:13 WIB
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan 1 yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia.

1. Tujuan dan Manfaat

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia.

Program ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik) hingga pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).

Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, persalinan, dan pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kepesertaan

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.

Terdapat dua kategori peserta, yaitu:Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU): Peserta mandiri yang membayar iuran sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI