Tarif sewa disesuaikan dengan tingkat pendapatan, mulai dari Rp865.000 untuk penghasilan Rp2,6 juta hingga Rp5,5 juta, hingga Rp1,8 juta untuk yang berpenghasilan Rp7 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.
Sebelumnya, rusun tersebut diperuntukan bagi warga Jakarta yang tergusur akibat normalisasi kali Ciliwung.

Program rusun tersebut disiapkan sebagai pengganti tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak dari pembebasan lahan di bantaran sungai.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pemprov masih menyusun daftar warga yang berhak menempati rusun tersebut.
Terpenting, kata Pramono, lokasi rusun tersebut jangan sampai terlalu jauh dari tempat kerja masyarakat.
"Jangan warga yang biasa kerja dari tempat pekerjaan itu jauh dari rumah susunnya, jauh dari tempat dia bekerja. Ini yang menjadi problem, keluarganya dibawa, dia sendiri tetap bekerja di situ," ucapnya.
Selain itu, Pramono juga akan memastikan bahwa rusun harus diisi oleh masyarakat yang memang membutuhkan tempat tinggal.
Ia mengaku, tidak ingin ada pihak yang sebenarnya tidak berhak, tapi justru memanfaatkan kemudahan dari akses rusun tersebut.
"Karena untuk rumah susun kita bebaskan sepenuhnya nggak perlu bayar PBB. Nah saya takutnya sudah nggak bayar PBB, bisa ditempatin, mendapat banyak kemudahan, tapi bukan mereka (warga terdampak) yang tinggal, tetapi warga baru yang tinggal itu terjadi di mana-mana," ucap Pramono.
Baca Juga: Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung