Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RFB dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 11:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
21 Oktober 2024 | 11:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI