Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/@RosZie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan mantan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto alias EM akan dijatuhkan sanksi atas ulahnya yang melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi. Brian menyampaikan bahwa pihak UGM juga sudah memproses secara internal melalui komisi disiplin kampus.

"Di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik. Kami percaya pimpinan UGM sudah memberikan proses yang sesuai ketentuan. Tentu kami nanti akan bekerjasama untuk menindaklanjuti," kata Brian kepada wartawan ditemui di Kantor Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Saat ditanya mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Guru Besar tersebut, Brian tidak memberikan jawaban dengan pasti. Dia hanya menekankan kalau sanksi terhadap pelaku akan proses sesuai aturan yang berlaku. 

"Intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kami akan proses. Kalau ketentuan seperti itu (cabut status ASN), ya tentu akan kami proses," pungkasnya.

Guru Besar UGM Dipecat Gegara Cabuli Mahasiswi

Sebelumnya, UGM telah mengumumkan bahwa memecat Guru Besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto (EM) sebagai dosen akibat kasus kekerasan seksual. Kendati demikian, EM diketahui masih menerima gaji hingga saat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris UGM Andi Sandi. Menurutnya ada asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar EM masih menerima haknya berupa gaji tersebut.

"Dari aspek legal kami perlu lihat ya, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik baru hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (15/4/2025).

Disampaikan Andi Sandi, sebelum ada putusan yang final dan berkuatan hukum tetap. Sehingga hak pegawai berupa gaji itu tetap akan diterima.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?

Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan. ANTARA/Insan Faizin Mub.
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan. ANTARA/Insan Faizin Mub.

"Tanpa ada putusan inkracht atau yang final kemudian kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kami," jelasnya.

Sementara itu terkait dengan statusnya sebagai ASN dan guru besar masih dalam proses pencabutan oleh pihak kampus. Pemeriksaan tengah dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk mengurus status kepegawaian itu.

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.

Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini.

Polisi menyebut belum ada laporan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM).

Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]

"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI