Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 15 April 2025 | 18:03 WIB
Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengikuti seleksi calon Hakim Agung tahun 2025 dan telah dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung.

Meski pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, nama Nurul Ghufron tertera dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

Nurul Ghufron berada pada urutan ke 43 dalam daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.

"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," demikian isi surat pengumuman KY, dikutip pada Selasa (15/4/2025)

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan ada sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan. Selamat kepada calon peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi," tutur Mukti Fajar dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menjelaskan dari 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi , 68 orang di antaranya merupakan calon hakim agung Kamar Pidana, 33 calon hakim agung Kamar Perdata, 40 calon hakim agung Kamar Agama, 7 calon hakim agung Kamar Militer, 4 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa sampai dengan Rabu, 29 sampai dengan 30 April 2025," ujar Taufiq.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat.

baca juga

Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.

Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus

Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 17:31 WIB

Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!

Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 17:23 WIB

Peradilan yang Dibelenggu Uang, Apakah Komisi Yudisial Bisa Menyelamatkan?

Peradilan yang Dibelenggu Uang, Apakah Komisi Yudisial Bisa Menyelamatkan?

Your Say | Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB

Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:35 WIB

Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 12:31 WIB

Mesti Hemat Air hingga Listrik Imbas Anggaran Dipangkas, KY Curhat ke DPR: Pelayanan Publik Bisa Berdampak!

Mesti Hemat Air hingga Listrik Imbas Anggaran Dipangkas, KY Curhat ke DPR: Pelayanan Publik Bisa Berdampak!

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 12:07 WIB

Pakai Toga Advokat, Razman Nasution Sempat Dadakan Datangi Gedung DPR, Mau Apa?

Pakai Toga Advokat, Razman Nasution Sempat Dadakan Datangi Gedung DPR, Mau Apa?

News | Senin, 10 Februari 2025 | 23:11 WIB

Terkini

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:57 WIB

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:56 WIB

Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak

Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak

Kalbar | Rabu, 16 September 2026 | 13:55 WIB

Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang

Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 13:51 WIB

Masuk Lewat Dumai, 49,85 Ton Kacang Tanah Selundupan Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi

Masuk Lewat Dumai, 49,85 Ton Kacang Tanah Selundupan Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:50 WIB

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:47 WIB

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

×